Profil Sekolah

Mengenal Lebih Dekat SMP Muhammadiyah Bangsri

Sejarah Sekolah

SMP Muhammadiyah Bangsri merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bangsri, Kabupaten Jepara. Sekolah ini memiliki perjalanan panjang dalam dunia pendidikan yang dimulai sejak tahun 1964.

Pada awal berdirinya, lembaga ini berbentuk PGA (Pendidikan Guru Agama). Seiring perkembangan kebutuhan pendidikan masyarakat, pada tahun 1975 lembaga ini bertransformasi menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Bangsri dan mulai beroperasi sebagai lembaga pendidikan formal tingkat SMP hingga saat ini.

Sejak berdiri, SMP Muhammadiyah Bangsri terus berkembang dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi sarana prasarana, tenaga pendidik, maupun prestasi siswa. Dengan dukungan yayasan dan masyarakat, sekolah ini berkomitmen mencetak generasi yang berakhlak Islami, berilmu, dan berprestasi

Hingga kini, SMP Muhammadiyah Bangsri tetap eksis sebagai salah satu sekolah swasta yang dipercaya masyarakat dalam mendidik generasi muda dengan semangat “Berjiwa Islami, Unggul Prestasi.”

Identitas Resmi

Informasi pokok sekolah untuk kebutuhan administrasi dan publik.

Nama Sekolah

SMP Muhammadiyah Bangsri

Status

Swasta

Akreditasi

B

Tahun Berdiri

1975

NPSN

20318434

NSS

204032008020

Alamat Lengkap

Jl. Seroja No. 04 Kauman, Bangsri, Jepara

Visi & Misi

Visi

  • Terciptanya generasi muslim yang beraqidah kokoh, berakhlaqul karimah, unggul dalam mutu, cerdas, terampil dan madiri
  • 1. Istiqomah, tawakal dan berwawasan luas
  • 2. Tekun beribadah dan berakhlaq mulia
  • 3. Unggul dalam perolehan Nilai Ujian Akhir
  • 4. Unggul dalam persaingan masuk sekolah ternama
  • 5. Memiliki keterampilan untuk mandiri

Misi

  • 1. Menyelenggarakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif
  • 2. Menyediakan sarana prasarana dan lingkungan yang kondusif
  • 3. Mengedepankan pendidikan aqidah dan akhlaq sebagai basis penguasaan IPTEK dan kepemimpinan masyarakat
  • 4. Menumbuhkan semangat dan kedisiplinan seluruh warga sekolah
  • 5. Membuat siswa mengenali potensi dirinya

Tata Tertib Siswa

Ringkasan tata tertib siswa yang disusun per bagian agar lebih mudah dibaca dan dipahami.

01

Bagian Tata Tertib

Kegiatan Intra Sekolah

  1. 1 Siswa datang ke sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai pada pukul 07.00.
  2. 2 Pada permulaan pelajaran, siswa membaca doa belajar dan murajaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. 3 Pada akhir pelajaran terakhir, siswa membaca doa dan surat Al-Ashr.
  4. 4 Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket.
  5. 5 Pada jam istirahat, siswa wajib berada di luar kelas dan masuk kembali tepat waktu.
  6. 6 Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya wajib meminta izin kepada guru piket.
  7. 7 Siswa yang berhalangan hadir harus menyertakan surat dari orang tua/wali.
  8. 8 Setiap siswa wajib memakai atribut sekolah lengkap ketika berada di sekolah.
02

Bagian Tata Tertib

Kegiatan Ekstrakurikuler

  1. 1 Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS/IRM di sekolah.
  2. 2 Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah, yaitu ekstra wajib HW dan TS, serta minimal satu ekstra pilihan.
03

Bagian Tata Tertib

Ketertiban dan Keindahan

  1. 1 Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan kelas/sekolah.
  2. 2 Setiap siswa wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan sekolah.
  3. 3 Setiap siswa tidak dibenarkan bersolek berlebihan.
  4. 4 Setiap siswa wajib menata rambut dengan rapi dan pantas.
  5. 5 Siswi tidak diperbolehkan membawa alat make up ke sekolah.
04

Bagian Tata Tertib

Upacara Bendera

  1. 1 Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan sekolah maupun peringatan hari-hari besar nasional.
  2. 2 Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berlangsung tertib, khidmat, dan lancar.
05

Bagian Tata Tertib

Lain-lain

  1. 1 Setiap siswa tidak diperkenankan membawa atau mengisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
  2. 2 Setiap siswa tidak dibenarkan membawa barang-barang terlarang ke sekolah seperti senjata tajam, narkoba, serta buku, gambar, atau alat asusila.
  3. 3 Setiap siswa tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah.
  4. 4 Setiap siswa dilarang membawa HP, kecuali jika diperintah oleh guru.
  5. 5 Setiap siswa disarankan tidak membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah.
  6. 6 Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  7. 7 Setiap siswa wajib taat dan patuh pada tata tertib yang berlaku di sekolah.
06

Penegakan Disiplin

Sanksi Pelanggaran

  1. 1 Peringatan lisan kepada siswa, orang tua, atau wali.
  2. 2 Peringatan tertulis kepada orang tua/wali murid.
  3. 3 Tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran untuk sementara waktu.
  4. 4 Skorsing untuk jangka waktu yang ditentukan.
  5. 5 Dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan dari sekolah.

Catatan: Tata tertib siswa dapat diperbarui sewaktu-waktu. Untuk detail lengkap, silakan mengacu pada buku tata tertib atau edaran resmi sekolah.

Struktur Organisasi

Drs. Wahyu Widodo, S. Pd.

Drs. Wahyu Widodo, S. Pd.

Kepala Sekolah

Memimpin SMP Muhammadiyah Bangsri secara kompeten dan berpengalaman

Tatang Setiadi, S. pd.
Tatang Setiadi, S. pd.

Wakil Kepala Sekolah

Edi Supratiyno
Edi Supratiyno

Guru Seni Budaya

Waka Sarpras

Joang Micco Kazah, S. Pd.
Joang Micco Kazah, S. Pd.

Guru Olahraga

Waka Kesiswaan

Listari Putri Sawiji, S. Pd.
Listari Putri Sawiji, S. Pd.

Guru IPS

Operator Sekolah

Annisa Nurul Khasanah, S. Pd.
Annisa Nurul Khasanah, S. Pd.

Guru Bahasa Arab

Bendahara Sekolah